Rabu, 05 April 2017

Undang - Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

(Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)

Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Undang-undang No. 19 tahun 2002 memuat ketentuan baru, antara lain:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi.
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi.
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa.
4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.
6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.
9. Ancaman pidana dan denda minimal.
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Ketentuan Pidana


Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

(sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002)

Contoh Kasus:

Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105 tanpa meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama,” ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).

Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya Ya Ya” tanpa izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin,” tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bass), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. “Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya,” ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu,” imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada,” ungkapnya. 

Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band  “GIGI”  merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).


(Sumber: https://lindamattasari96.wordpress.com/2016/04/02/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-dan-tanggapan/)

Tanggapan

Pada kasus tadi, film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta pasal 12 ayat 1 tentang hak cipta karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” yang dipopulerkan oleh band 'GIGI' secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Jika sang rumah produksi telah meminta izin kepada pihak band 'GIGI', pihak rumah produksi pasti tidak akan melanggar pasal 12 ayat 1 Undang - Undang Hak Cipta tahun 2002.

Senin, 25 April 2016

Pergeseran Bahasa Indonesia Di Era Globalisasi

Latar Belakang
Fenomena pergeseran bahasa ini patut dirasakan akibatnya untuk beberapa pihak, baik orang dewasa maupun anak usia dini. Sebab, bahasa merupakan alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan.

Dalam era globalisasi ini, banyak media-media yang menampilkan percakapan menggunakan bahasa yang bukan termasuk kedalam EYD. Mereka menggunakan kata-kata yang terdengar lebih nyaman diucapkan sehingga banyak ditiru oleh masyarakat yang makin lama mulai tidak menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.

Penyebab dan Akibat
Westernisasi juga termasuk sebagai penyebab dalam pergeseran bahasa indonesia. Banyak orang yang nampaknya lebih bangga menggunakan bahasa luar ketimbang bahasa sendiri dengan maksud agar orang lain yang melihat akan takjub karena ia bisa berbicara bahasa asing ketimbang bahasa sendiri. Memang sekilas terlihat lebih 'berwarna' saat ada seseorang yang berbicara ataupun menulis status di sosial media menggunakan bahasa asing dan beranggapan bahwa menggunakan bahasa indonesia tidak seindah dengan pemakaian bahasa asing. Akibat dari pemakaian bahasa asing ini adalah hilangnya rasa nasionalisme dalam anak muda sekarang dalam berbicara satu sama lain,

Contoh lain pada anak-anak yang diberi kebebasan mengakses Internet. Seperti yang kita ketahui, Internet memiliki sisi baik untuk pendidikan dan memiliki sisi yang buruk pula untuk anak-anak pada umumnya. Mereka menggunakan bebas bahasa-bahasa kasar dengan menyamarkan dirinya dengan maksud menyenangkan diri sendiri. Tetapi jika ditelaah lebih lanjut, dampaknya akan terbawa saat mereka berkomunikasi dengan orang yang lebih tua dibanding mereka. Banyak anak-anak yang memakai bahasa yang tergolong sama antara teman sebayanya dengan orang yang lebih tua.

Pembelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah
Jika kita melihat lebih dalam, banyak bahasa-bahasa yang ada di Indonesia, salah satunya adalah bahasa daerah. Bahasa daerah juga mulai tersingkirkan mengingat kasus diatas karena banyak anak muda yang minder dengan penggunaan bahasa daerah. Padahal menggunakan bahasa daerah sunggu menarik mengingat banyaknya bahasa-bahasa daerah di negeri ini. Misalnya, pemakaian bahasa jawa dalam percakapan digolongkan sesuai umur dan tingkat sosial sehingga mereka dapat berbicara dengan sopan dengan orang lain dan juga teman sebayanya.

Sudah seharusnya kita menanamkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah pada anak usia dini agar tidak melupakan rasa nasionalismenya. Bukan berarti melarang untuk belajar bahasa asing, tetapi penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar harusnya diterapkan lebih mengingat akibat dari bahasa-bahasa yang kurang sopan dari media-media.

Sabtu, 23 Januari 2016

CONTOH PROGRAM C++: Kondisi IF

Permasalahan:
Dua buah bilangan yang ingin diketahui lebih dari atau kurang dari diantara kedua bilangan tersebut.

Algoritma:
  • Masukan nilai A dan B
  • Bandingkan nilai A dengan nilai B
  • Tampilkan hasil pembanding
Program:

Output:

CONTOH PROGRAM C++: Looping FOR, WHILE, DO-WHILE Segitiga terbalik

Permasalahan:
Menampilkan segitiga dengan angka berurut

Output yang dinginkan:

Program untuk Nested FOR:

Program untuk Nested WHILE:

Program untuk Nested DO-WHILE:




Cara Merawat Gitar

Gitar merupakan alat musik petik yang populer di masyarakat. Bahan utamanya biasanya kayu Mahoni pada bagian body dan kayu rosewood pada bagian neck. Perawatan gitar diperlukan agar meningkatkan kenyamanan anda bermain ataupun agar tidak terjadi kerusakan pada gitar. Berikut cara merawatnya:

1. Memiliki Case Gitar (Gigbag/Hardcase)



Hal ini wajar dalam perawatan gitar yang utama. Fungsinya agar gitar terhindar dari debu, lecet atau terjatuh.

2. Lap gitar setelah dipakai.



Banyak kejadian dimana senar sering berkarat. Jika anda tidak lap gitar anda, ini mungkin salah satu penyebabnya yang dikarenakan keringat saat anda bermain gitar. Lap gitar anda pada bagian neck, body dan senar (dari senar 6 sampai senar 1, dari nut sampai bridge) setelah anda menggunakan gitar. Atau anda bisa menggunakan pembersih senar khusus dan cairan pembersih body gitar.

3. Jangan letakan gitar anda sembarangan



Meletakan gitar ditempat yang lembab, dilantai, atau menyenderkan gitar anda pada tembok adalah hal yang dapat mengakibatkan hal-hal yang membahayakan pada gitar seperti terbanting, tergores, ataupun patah. Salah satu solusinya adalah menaruh gitar pada stand gitar.

4. Mengganti Senar



Jika senar anda sudah terasa kurang pas intonasinya, senar sudah terlihat tidak kuat/ingin putus atau senar sudah berkarat, anda dianjurkan untuk mengganti senar agar jari anda tidak terkena senar yang berkarat yang bisa mengakibatkan penyakit Tetanus.

5. Membersihkan Fretboard



Jika terdapat banyak kotoran yang berada di fret gitar anda, sebaiknya anda bersihkan fret anda dengan cara melepas senar dan membersihkan fret gitar dengan benda yang tidak bisa menggores fret seperti kartu perdana ataupun pick gitar. Setelah kotorannya terangkat, anda bersihkan lagi menggunakan kain atau juga bisa gunakan cairan pembersih fretboard khusus.

6. Mengendurkan senar jika tidak dipakai



Jika anda mungkin merasa akan jarang bermain gitar, kendurkan senar anda agar neck gitar tidak bengkok.

7. Membersihkan debu yang berada di pick-up gitar



Gunakan kuas untuk menyapu bersih debu yang berada di bagian pick-up jika sulit diraih akibat terhalang Senar.

Deep Web dan Cara Akses Deep Web

Deep Web merupakan bagian dari World Wide Web tetapi tidak termasuk dalam Internet. Artinya Deep Web tidak dapat dicari dengan mudah. Menurut Universitas California, Berkeley pada tahun 2001, Deep Web memiliki ukuran sekitar 7,5 Petabita. He et al melakukan penelitian yang mendeteksi adanya 300.000 web dalam Deep Web pada tahun 2004 dan 14.000 web dalam Deep Web terdapat di bagian Rusia pada tahun 2006 menurut Shestakov.



Mike Bergman, pendiri BrightPlanet yang memberikan istilah tersebut, mengatakan bahwa mencari di Internet pada saat ini dapat dibandingkan dengan menjaring ikan di permukaan laut: akan mendapatkan banyak ikan yang tertangkap di jaring, tetapi informasi yang sangat dalam tidak akan tertangkap. Kebanyakan dari iformasi yang terdapat di jaringan Internet, terkubur sangat dalam situs yang dinamis, dan mesin pencari web yang standar tidak dapat menemukannya. Mungkin anda bertanya ada apa di dalam Deep Web tersebut dan kenapa tidak bisa diakses dengan mudah?

Deep Web terkenal dengan isi webnya yang menyeramkan, Bukan berarti Deep Web merupakan web prank, tetapi isi dari web tersebut seperti forum pedofilia, percobaan pada manusia, iluminati, penyewaan pembunuh bayaran, kanabis, dan lain-lain. Mungkin karena isi dari Deep Web tersebut bisa menjadi alasan mengapa web ini tidak mudah untuk di akses banyak orang. Jika kalian ingin mencoba menelusuri Deep Web, selengkapnya ada dibawah. Tetapi PERINGATAN: Resiko anda yang tanggung sendiri.


Cara Akses Deep Web

1. Download TOR Browser di https://www.torproject.org/projects/torbrowser.html.en dan install
2. Buka TOR Browser dan buka ini http://kpvz7ki2v5agwt35.onion/wiki/index.php/Main_Page pada TOR Browser anda. Web tersebut adalah petunjuk web yang berada didalam Deep Web.
3. Good Luck, Have Fun.


Review Game: Dota 2



Dota 2 adalah Multiplayer Online Battle Arena (MOBA), video game free-to-play yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Valve Corporation. Permainan ini dirilis untuk Microsoft Windows, OS X, dan Linux pada bulan Juli tahun 2013, setelah hanya OS Windows tahap pengujian beta publik yang dimulai pada tahun 2011, dan merupakan sekuel yang berdiri sendiri untuk Defense of the Ancients ( DotA), mod untuk Warcraft III: Reign of Chaos dan pak ekspansi, The Frozen Throne. Dota 2 adalah salah satu permainan yang paling aktif dimainkan di Steam, dengan puncak maksimum lebih dari satu juta pemain bersamaan.

Pengembangan Dota 2 dimulai pada 2009 ketika Icefrog, desainer utama dari DotA mod asli, dipekerjakan oleh Valve. Dota 2 dipuji oleh para kritikus untuk gameplay-nya, kualitas produksi, dan kesetiaan dengan pendahulunya, meskipun dikritik karena kurva belajar yang curam. Dota 2 digunakan sourge engine asli sampai itu porting ke Source 2 pada bulan September 2015, sehingga pertandingan pertama untuk memanfaatkan mesin baru.



Permainan Dota 2 terdiri dari 2 team dimana setiap team memiliki 5 pemain lain yang bersama-sama untuk mengancurkan Ancient lawan dan mempertahankan Ancient teamnya. Setiap pemain bisa memainkan 1 'hero' dari 111 hero yang bisa dimainkan dan beraneka ragam yang terdiri dari 3 kategori sebagai atribut utama dari hero tersebut, yaitu Strength, Agility dan Intelligence. Sama seperti permainan sepak bola, Dota 2 memiliki posisi yang bisa ia mainkan dan memiliki fungsi yang berbeda diantaranya adalah Support, Offlane, Carry, dan Midlaner. Sama seperti permainan yang lain, kelima pemain harus memiliki taktik agar bisa memenangkan game.



Dota 2 terdiri dari 2 team (Radiant dan Dire yang sebelumnya Sentinel dan Scourge), 3 lane yaitu top, middle, dan bottom dimana setiap lane terdapat artifically intelligence yang biasa disebut 'Creep' yang muncul dari barak tim setiap 30 detik, 3 tower disetiap lane-nya, 2 barak creep melee dan range, beberapa bangunan kecil, 2 tower khusus untuk menjaga Ancient dan fountain yang berfungsi untuk menambah HP dan mana, atau membeli barang-barang yang bermacan-macam. Disini creep membantu para pemain untuk menghancurkan Ancient lawan ataupun juga membantu pemain untuk menambah gold dan experience dengan membunuhnya.

Gold berfungsi untuk membeli barang yang mememiliki beraneka ragam jenis dan manfaatnya, contohnya untuk menambah damage dari pemain ataupun barang yang dipakai untuk sekedar kabur dari serangan musuh. Sedangkan experience berfungsi agar pemain dapat menaikan level sampai dengan maksimal level 25. Membunuh anggota musuh akan menambah gold dan experience walaupun terdapat teman setim yang berada di area musuh terbunuh dan pemain melakukan beberapa taktik untuk mendapatkan gold dengan cara Last Hit, Jungle, Pushing dan beraneka ragam cara. Uniknya, di game ini kalian bisa membunuh teman setim atau creep tim anda yang biasa disebut 'deny' agar musuh tidak mendapatkan gold dan experience.

Game Dota 2 memiliki turnamen internasional atau juga biasa disebut 'The International' yang total hadiahnya $18,429,613 pada tahun 2015 kemarin. Dota 2 juga memiliki pemain profesional yang bergaji pula seperti pemain profesional olahraga lain. Jadi mungkin jika anda tertarik untuk membawa pulang hadiah tersebut mungkin anda harus mulai bermain Dota 2 dari sekarang.